Kebijakan Akuntansi tentang Persediaan

Kebijakan akuntansi atas persediaan di pemerintah daerah menetapkan pencatatan persediaan menggunakan metode Perpetual dan penilaian persediaan dengan metode Harga Perolehan Terakhir (HPT)

Sekretariat User

9 Months Ago

Kebijakan akuntansi atas persediaan di pemerintah daerah menetapkan pencatatan persediaan menggunakan metode Perpetual dan penilaian persediaan dengan metode Harga Perolehan Terakhir (HPT). Dengan metode Perpetual, setiap terjadi perubahan posisi persediaan, baik penambahan maupun pengurangan, dilakukan pencatatan, sehingga updating persediaan terjadi setiap saat. Penilaian berdasarkan HPT diterapkan pada setiap pencatatan atas perubahan posisi persediaan tersebut.


Pengertian Persediaan

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan tersebut dapat berwujud:

 1. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah, seperti alat tulis kantor, suku cadang, amunisi, bahan pemeliharaan, obat-obatan dalam pelayanan kesehatan;

2. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, seperti bahan baku dan bahan penolong dalam proses produksi;

3. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, seperti barang setengah jadi atau bangunan dalam proses pengerjaan yang nantinya akan diserahkan/dijual kepada masyarakat;

4. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, seperti: hewan, tanaman, ikan, barang jadi atau bangunan yang selesai dikerjakan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat;

5. Barang-barang untuk tujuan berjaga-jaga atau strategis seperti cadangan minyak, cadangan beras, dan cadangan bahan pokok lainnya yang dibutuhkan masyarakat.


Mengklasifikasikan suatu aset pemerintah menjadi persediaan tidak hanya dilihat dari bentuk/wujudnya semata, tetapi juga mempertimbangkan dari maksud atau intensi diadakannya persediaan tersebut. Sebagai contoh, suatu aset berupa peralatan dan mesin seperti kendaraan bermotor yang diadakan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah akan diklasifikasikan sebagai persediaan, bukan aset tetap meskipun secara fisik wujudnya berupa peralatan dan mesin. Intensi saat dilakukan penganggaran juga akan menentukan barang yang dibeli masuk sebagai persediaan atau tidak. Seminar kit yang dibeli untuk dibagikan langsung saat kegiatan seminar tidak digolongkan sebagai persediaan, tetapi training kit yang diadakan untuk kegiatan diklat selama setahun digolongkan sebagai persediaan.

#BPKAD   #SImdakotabekasi   #Simdara